" AHOK TERKINI " Sungguh ngeri kasus korupsi E-KTP ini. Sangat nyata konspirasi jahat berjamaah dari dua elemen pengambil kebijakan yakni oknum-oknum pejabat pemerintah dan politisi di parlemen, ditambah dengan links pebisnis mereka, sejak tahap perencaan mega proyek itu.
Dahsyatnya lagi, porsi yang mereka bagi berkisar 50 persen dari total nilai proyek yang Rp 5.9 triliun itu. Jika surat dakwaan di pengadilan Tipikor itu benar, maka sungguh nyata begitu sadis dan tamaknya para pejabat yang secara langsung nam-nama mereka disebut itu.
Dan menariknya lagi, sebagian dari nama-nama itu ternyata masih jadi pejabat penting, bagian dari penentu kebijakan strategis di negeri.
Lalu apa yang musti dilakukan?
Lalu apa yang musti dilakukan?
Pertama, KPK harus basmi tuntas mereka itu. Tak boleh menyisakan seorangpun juga. Ini untuk keadilan dan skaligus untuk membersihkan lembaga atau penyelenggara negara dari figur-figur yang kotor. KPK harus menghukum mereka seberat-beratnya, jika perlu hukuman mati. Utamanya yang berposisi sebagai master mind dari proses persetujuan anggaran proyek itu.
Kedua, pihak parpol tempat bernaung para oknum itu harus segera ambil sikap menyingkirkan mereka baik dari keanggotaan parpol maupun dari jabatan yang diperoleh sebagai orang parpol.
Ketiga, Presiden Jokowi harus segera menyingkirkan para pejabat di jajarannya yang tersebut dakwaan pengadilan Tipikor itu.
Rakyat bangsa terus saja menyaksikan secara langsung dari borok busuk para pejabat itu. Dalam kaitan itu, karena khususnya mereka yang masih menjabat, agaknya pantas kalau segera diminta dengan sukarela melepaskan jabatan. Karena niscaya mereka akan tak terganggu dalam laksanakan tugas sehari hari.
Rakyat bangsa terus saja menyaksikan secara langsung dari borok busuk para pejabat itu. Dalam kaitan itu, karena khususnya mereka yang masih menjabat, agaknya pantas kalau segera diminta dengan sukarela melepaskan jabatan. Karena niscaya mereka akan tak terganggu dalam laksanakan tugas sehari hari.
Juga, rasanya perlu untuk mulai wujudkan budaya malu bagi para pejabat di negeri ini atau jika merasa difitnah, maka mereka bisa gugat KPK dengan alasan pencemaran nama baik dan sejenisnya. Pada saat yang sama akan elegan juga dilakukan konfrontasi atau pemberi kesaksian dengan mereka yang merasa difitnah.
Namun, apapun yang kelak terjadi, sebagai anak bangsa, kita sungguh malu dengan praktik korup nan tamak itu.(*)


Post A Comment:
0 comments: