Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat mengunjungi warga Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Sabtu, 19 November 2016.

Dalam kunjungannya, Djarot langsung dibredel keluhan warga perihal buruknya saluran air di pemukiman sekitar. Sebab, di pemukiman yang terletak di RT 06 RW 006, Kelurahan Semper Timur itu kerap dilanda banjir bila turun hujan.

"Ini mau dikeruk enggak? Dibersihin sampah-sampahnya supaya tidak banjir," kata Djarot.

"Mau pak, tapi kami jangan digusur," sahut salah satu warga.

Kemudian, Djarot berkeliling permukiman warga dan dengan setia meladeni setiap permintaan para warga untuk foto dan bersalaman.

Politikus PDI Perjuangan itu pun sempat menghampiri sebuah mushola yang berada di sekitar permukiman tersebut. Djarot masuk ke dalam mushala ditemani Ketua RT 6. Namun, Djarot langsung dilarang petugas panitia pengawas pemilu yang mengawasi kegiatan kampanye Djarot di Kelurahan Semper Timur.

Petugas mengira pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu akan melakukan kampanye di rumah ibadah.

"Panwaslu gini ya, saya tahu enggak boleh kampanye di sini (mushola). Masak kita mau salat enggak boleh," kata Djarot kepada petugas Panwaslu.

Dia mengungkapkan dirinya masuk ke mushola lantaran ingin melihat kondisi bangunan yang dikeluhkan warga sering banjir dan perlu dibenahi.

"Ini mushola perlu ditinggiin," ujarnya menambahkan.

Saking geram kepada petugas Panwaslu, Djarot menyebut dirinya tahu aturan berkampanye. Ia juga menyebut Pasal 187 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Yang enggak boleh itu kan ada embel-embel nomor dua. Ada enggak saya sebutkan visi misi?" katanya dengan nada kecewa
Axact

KESESATAN SYIAH

KESESATAN SYIAH INDONESIA sudah sangat parah, mereka menghancurkan pemikiran umat Islam Ahlul Sunnah melalui kajian kajian mereka dan buku buku mereka dan satu lagi mereka sudah masuk ke jajaran pemerintahan Indonesia, sehingga bisa merubah undang undang menurut kepentingan syiah

Post A Comment:

0 comments: