AHOK TERKINI : Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P Simanjuntak menilai vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbilang ringan. Karena sepantasnya Ahok divonis lima tahun.
"Keputusan hakim terlalu ringan jika dibandingkan dengan kasus-kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia," kata Bastian melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5).
Bastian lantas mencontohkan vonis lima tahun yang diterima Arswendo Atmowiloto karena terbukti bersalah menodai agama.
Meski demikian, Bastian mengharapkan umat Islam legawa dalam menerima keputusan majelis hakim yang sudah memvonis Ahok dengan relatif adil.
"Keputusan hakim merupakan bukti bahwa hakim kita sangat bijak dalam mengambil keputusan," ujar Bastian.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman pidana 2 tahun penjara. Ahok divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.
Jaksa menyatakan Ahok telah terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama. Sementara hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156 a.
Pada sidang dakwaan, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dakwaan terhadap Ahok ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ali meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu kala itu. [rmol]


Post A Comment:
0 comments: