AHOK TERKINI : Semoga keberkahan di limpahkan buat orang-orang beriman dalam memasuki 1 Sya'ban 1436 H. Barakallahu lie wa lakum.
Melihat Tindakan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Ali Mukartono saat menuntut Hukuman Ringan terhadap Terdakwa Penista Agama, Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok), saya terkaget kaget. Kenapa? Karena antara Pasal yang di Dakwakan dan Tuntunan yang bacakan gak nyambung sama sekali. Dari Tuntutan nya JPU mau Bebaskan Ahok?
Basuki, dijadikan tersangka dan di dakwa dengan pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Tapi kenapa di JPU menuntut dengan sangat ringan? Yakni hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya, Basuki tidak dipenjara selama masa Percobaan 2 tahun, Basuki Tidak Mengulangi Perbuatan nya.
Coba JPU kaji kembali Tuntutan nya. Jangan kan tunggu 2 tahun masa percobaan, Basuki sudah ulangi perbuatan nya dalam kasus Wifi dengan nama Al Maidah 51 dengan password nya Kafir yang termuat dalam video yang beredar luas di Publik. Sehingga ACTA Advokat Cinta Tanah Air melaporkan hal itu ke Polisi.
Dalam wawancara dengan Stasiun TV Al Jazeera, Basuki Tidak menyesal. Bahkan dia akan lakukan lagi hal yang sama.
Dalam wawancara dengan Stasiun TV Al Jazeera, Basuki Tidak menyesal. Bahkan dia akan lakukan lagi hal yang sama.
Dua hal tersebut di atas mesti nya menjadi alasan utama bagi JPU untuk menuntut Basuki sesuai dengan Pasal Dakwaan nya. Yakni Pasal 156a dan 156 KUHP. Juga JPU harus pertimbangkan Saksi2 Ahli yang di hadirkan oleh JPU selama persidangan. Dan lebih terpenting lagi JPU harus lihat Pendapat Para Ulama dari Muhammadiyah, NU dan MUI.
Tuntutan dan Dakwaan JPU yang tidak nyambung dan bertolak belakang itu memancing kemarahan sejumlah Tokoh dan Umat. Bahkan DR Rizal Ramli, mantan Menko Maratim dan Ekonom senior saja marah dan pertanyakan tuntutan JPU itu. "Jaksa kok jadi pengacara?" Tukas nya.
Terlihat jelas tuntutan ringan dengan kecenderungan membebaskan si tersangka dan terdakwa penista Agama, mantan Bupati Belitung ini sesuai skenario Istana. Kelihatannya Jokowi pasang badan jadi pengacara Ahok dengan memerintahkan Jaksa Agung agar diringan kan tuntutan nya. JPU Ali Mukartono cuma eksekutor saja.
Rezim ini harus sadari ongkos politik dan hukum atas pembelaan Ahok yang membabi buta ini bisa mengarah kepada kejatuhannya. Umat dan Ulama sangat marah dengan kejadian ini.
Apalagi pada Sidang Putusan Hakim pada 4 Mei Nanti, Hakim bebaskan Ahok, bisa memancing revolusi kejatuhan rezim ini. Jokowi dan Koalisi pendukung nya jangan bermain api. Majelis Hakim harus pertimbangkan itu. Gonjang ganjing dan huru hara ada terletak di palu Hakim nanti.(*)
Editor : Redaktur | teropongsenayan.com


Post A Comment:
0 comments: