AHOK TERKINI : Masyarakat merasa kecewa berat terhadap tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus penistaan agama. Saat itu Ahok dituntut 1 tahun penjara 2 tahun percobaan
Hal ini membuat Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kartika Nur Rakhman membuat petisi online agar Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo.
“Kecewa berat kita, sehingga membuat KAMMI mendorong untuk membuat petisi online, ternyata respons dari masyarakat sangat besar,” ujarnya dalam diskusi live streaming bertajuk Mengawal Vonis Kasus Ahok yang di Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Kartika menjelaskan, pendukung petisi online lewat change.org sudah didukung lebih dari 18 ribu orang. Isi petisi tersebut ialah, “Segera Copot Jaksa Agung HM Prasetyo”.
Dia menuturkan, Jaksa Agung layak dicopot karena diduga mengintervensi kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. Indikasi ini muncul karena JPU adalah bawahan Jaksa Agung.
“Kita merasa bahwa jaksa sudah diintervensi dalam kasus ini. Terbukti dengan tuntutan JPU yang sangat ringan,” ungkapnya.
Kartika mecontohkan bahwa kasus penistaan agama sebelumnya selalu diganjarkan dengan hukuman yang lebih berat. Sedangkan Ahok diberi tuntutan ringan.


Post A Comment:
0 comments: